

Gianyar-(PANCAR DEWATA)- Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penyelesaian masalah di desa adat melalui musyawarah, bukan hanya mengandalkan pengadilan. Hal ini disampaikan saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, rabu (21/5)
Wayan Koster menekankan pentingnya kearifan lokal dalam penyelesaian masalah di desa adat. Menurutnya, desa adat di Bali telah memiliki konsep pengaturan masyarakat yang sangat baik, termasuk pembagian sistem pemerintahan secara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan yang sangat baik dalam penyelesaian masalah di desa adat. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan seperti pencurian, perceraian, dan pembagian warisan melalui musyawarah.
Koster juga mengingatkan pentingnya menjaga kearifan lokal di tengah modernisasi. Beliau berharap masyarakat tidak meninggalkan budaya dan kearifan lokal yang adiluhung yang diwariskan oleh leluhur.
Bale Kertha Adhyaksa telah diresmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk Kabupaten Gianyar. Empat kabupaten/kota lainnya akan segera menyusul. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan. ( editor ; Ajk )