PANCARDEWATA.com II Mangupura. Kelurahan Kuta mewilayahi 13 Banjar yang ada di Desa Adat Kuta, mulai besok Selasa (5/5/2026) melarang warga ataupun pemilik usaha di sepanjang jalan untuk tidak lagi menaruh sampah di atas trotoar. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan menghindari tumpangan sampah dari oknum atau pihak yg tidak bertanggung jawab dengan sampah yang tidak terpilah sehingga mengakibatkan tumpukan sampah liar.
Ini juga untuk tidak terjadi diskriminasi, bahwa aturan Kelurahan Kuta, hanya untuk masyarakat Kuta saja, namun mengikat dan dipatuhi oleh seluruh elemen baik pengusaha maupun warga pendatang yang mencari nafkah di Kuta.
Untuk itu, Kelurahan Kutapun secara tegas bahwa sampah yang ditaruh di pinggir jalan / di atas trotoar tidak akan diangkut oleh truck DLHK Badung
Lurah Kuta, Putu Dedik Adi Ardiana berharap agar sampah dari rumah untuk dibawa ketitik-titik yang sudah ditetapkan , yaitu Kantor Kelurahan dan depan pasar seni kuta dan di banjar pelasa, dengan catatan sampah sudah terpilah dan sesuai jadwal yg berlaku saat itu
“kedepannya kami upayakan tambahan titik untuk mengcover 13 Lingkungan yg ada di Kelurahan Kuta”, kata Dedik Adi Ardiana.
Terlebih menjaga pariwisata kuta adalah tanggung jawab kita bersama dan bersama-sama melakukan pemilahan sampah dan mengikuti regulasi jadwal yg berlaku demi pemandangan yg elok di destinasi pariwisata Kuta ( Jul/Ktv )


